![umi yanti](https://timurheadlinenews.com/wp-content/uploads/2021/01/umi-yanti-696x523.jpg)
Kota Bima, Timurheadlinenews_
Alur cerita kasus hutang Bendahara di Bagian Umum Setda Kota Bima beruntun dan makin panjang saja, setelah sejumlah korban melaporkan ulah bendahara berinisial LD ini ke DPRD atas tunggakan hutangnya yang tidak dikembalikan, kini ada lagi seorang korban lain, Kusuma Sari Hikmawati yang dijanjikan oleh yang bersangkutan, melalui pengacarannya, Mochammad Kasman, SH, melaporkan kasus peniupuan dan Penggelapan oleh Oknum Bendahara bagian Umum berinisial LD Bareskrim Polres Bima Kota Rabu (13/1).
Kepada Timurheadlinenews, Kasman menunjukan bukti laporan atas oknum LD yang secara sengaja diduga melakukan penipuan atas korban dengan modus pinjam uang untuk pelelangan mobil dan biaya operasional bagian umum, LD menjanjikan akan menggembalikan uang tersebut selama dua minggu atau maksimal satu bulan, namun LD selalu mangkir dari janji dan tidak ada upaya untuk mengembalikan uang tersebut setelah ditagih berkali kali oleh korban,.
Hal yang aneh dalam kasus ini Kasman, ada oknum yang mau cuci tangan dan mengaku sebagai korban padahal menurut dia mereka sebenarnya terlibat ikut tahu dalam transaksi, “Modusnya seolah olah uang mereka yang dipinjam padahal pemilik uang adalah orang lain,” kata Kasman.
Uang tersebut kata Kasman tidak hanya sekali diambil akan tetapi selama rentang waktu antara November 2019 hingga Oktober 2020, selama beberapa kali hingga mencapai nominal Rp510 juta, transaksi dengan bukti kuitansi yang cukup jelas, transaksi awalnya berjalan normal lantaran yang bersangkutan LD adalah bendahara resmi di bagian Umum, sehingga kepercayaan korban atas pinjaman dianggap tidak ada masalah. “apalagi oknum LD selalu mengaku untuk kegiatan operasional kantor,” katanya.
Selanjutnya, Korban lantas meminta kembali uangnya, akan tetapi LD selalu beralasan tunggu uang keluar dan kata kata tersebut selalu saja menjadi tameng saat ditagih, sementara kapan uang operasional di bagian Umum keluar tidak jelas. korban awlanya meminta baik baik uangnya, akan tetapi tidak ditanggapi dengan berbagai alasan. pada akhirnya, korban didampingi pengacaranya melaporkan hal tersebut ke polisi dengan nomor lapotran SP: aduan /K/28/I/2021 dengan delik pasal 378 penipuan dan Penggelapan.(01)