Disnaker Kobi: Jika Calon TKW Sakit, Tak Ada Namanya Ganti Rugi Pulang

Kota Bima, Timurheadlinenews_

Kepala Bidang Pelatihan dan Tenaga Kerja, Dinas tenaga Kerja Kota Bima, Drs. Amsory, MM, menyatakan jika ada calon TKW yang mengalami sakit sebelum diberangkatkan ke Negara tujuan, pihak perusahaan tidak semestinya meminta ganti rugi terhadap calon TKW. “Tidak ada orang yang menginginkan namanya sakit, tapi dalam kondisi seperti ini pihak keluarga yang kuatir tak boleh dibebani dengan ganti rugi,” ujarnya di kantor Disnakertrans Kota Bima, Senin, 27 Juni 2022 menanggapi laporan keluarga calon TKW, Akbar di kantor setempat.

Pada prisnsipnya, ujar dia, calon TKW/TKI berniat mengubah nasib dengan mendaftar pekerjaan di luar negeri, artinya mereka adalah warga yang berpenghasilan rendah, lagipula jika dalam prosesnya calon itu mengalami sakit mendadak pihak perushaan harus bertanggungjawab merawat hingga sembuh, barulah pihak penyalur boleh mengirimkan mereka ke tempat kerja. “Seharusnya perusahaan tidak memberatkan mereka, jika ada kekuatiran pihak keluarga karena sakit, perusahaan harus memulangkan, tapi harus ada bukti pemeriksaan kesehatan dia benar benar sakit,” paparnya.

Ia berjanji akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh pihak keluarga Akbar terkait calon TKW dengan tujuan Singapura tersebut.  Ia menyatakan setiap warga yang ingin kerja di luar negeri itu butuh uang dan dari ekonomi yang terbatas. “Kalau mereka berpenghasilan tinggi kenapa harus keluar negeri, oleh karena itu tidak semestinya kita membebani mereka, kalau sakit tidak boleh juga Kita paksakan,” ujarnya.

Ia juga menjelasakan, perusahaan penyalur tenaga kerja tahu tentang hal tersebut, mereka sudah berpikir resikonya, mereka juga ada aturan dan ikatan kontrak dengan calon TKI yang disepakati bersama. “Kalau sakit tak ada ganti rugi, kecuali calon tenaga kerjanya melarikan diri atau mengundurkan diri baru ada ganti rugi” tegasnya.

BACA JUGA:  Satu Kecamatan di Bima Nyaris Terisolir Gegara Jalan Rusak dan Longsor

Disnaker kata dia, akan menertibkan perusahaan yang membuka cabang di Kota Bima dan harus menanati aturan yang berlaku sehingga tidak merugikana masyarakat dalam hal perekrutan. Disamping itu dibutuhkan kesadaran dari masyarakat untuk memperhatikan legalitas perusahaan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. “Kita telah mendapat laporan adanya perusahaan perekrut illegal, bahkan Kita pernah pulangkan calon tenaga kerja di Kalimantan karena direkrut oleh perusahaan illegal itu,” bebernya.

Ia menyarankan bagi masyarakat yang mendaftar kerja luar negeri, carilah informasi yang jelas di Disnaker, karena selama ini rekomendasi dari Disnaker itu tidak terjadi masalah. (01)