Kota Bima, Timurheadlinenews_
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula, itulah pepatah yang mungkin dialami oleh keluarga Akbar Rafsanjani saat ini. Bagaimana tidak, niat hati mengadu nasib ke luar negeri untuk menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Singapura, Istrinya, yang bernama Putri Yuliana (28) warga Kelurahan Rabangodu Selatan Kota Bima, dalam proses pemberangkatan tiba tiba mengalami sakit parah dan harus dirawat inap selama tiga hari di rumah sakit di Bekasi, namun pihak perusahaan penyalur meminta membayar ganti rugi belasan juta untuk bisa pulang.
Saat ini calon TKW, Putri Yuliana berada di penampungan di Bekasi oleh PT Citra Putra Indarab, (CPI), menurut Informasi dari suaminya, Akbar, istrinya itu tiba tiba badannya pucat dan lemah sehingga diharuskan dirawat selama tiga hari di rumah sakit akibat penyakit yang dideritanya, anehnya, Akbar mengaku istrinya itu oleh pihak perusahaan dibawa untuk diperiksa di klinik bersalin, bukannya di rumah sakit. “Setelah tidak ada tanda tanda kesembuhan istri Saya dibawa ke rumah sakit dan dirawat di sana selama tiga hari,” kata Akbar di kantor CPI di jalan Gadjah Mada Lingkungan Salama Kota Bima, Senin 27 Juni 2022 saat melaporkan perihal istrinya itu ke kantor Cabang.
Lantaran kuatir atas kondisi istrinya itulah pihak keluarga Akbar, meminta ke perusahaan untuk memulangkannya, namun apa yang terjadi? pihak perusahaan malah meminta ganti rugi Rp11 juta agar istrinya bisa kembali. Menurutnya, uang sebanyak itu sangat tidak masuk akal, karena biaya sebesar itu tak mampu dia penuhi. “Sebelum ini, Saya dan Keluarga telah meminta bantuan Dinas tenaga Kerja Kota Bima untuk menfasilitasi kepulangan istri, tapi perusahaan tetap menekan kami untuk membayar ganti rugi,” bebernya.
Dalam proses negosiasi di kantor PT CPI, pihak keluarga Akbar sangat berharap perusahaan mau bertanggungjawab untuk melihat kondisi kesehatan calon TKI, bahkan Akbar menunjukan hasil pemeriksaan terbaru oleh dokter yang mengharuskan yang bersangkutan untuk beristirahat selama beberapqa hari, sebelumnya Putri mendapat perawatan dari tanggal 20 Juni hingga 23 Juni di Rumah Sakit Umum Jati Sempurna, Jati Raden Kota Bekasi. “Saya sangat kuatir terjadi apa apa di kemudian hari karena kondisi istri memang sakit, oleh karena itu Kami meminta untuk dipulangkan, namun pihak perusahaan tetap meminta kami untuk bayar ganti rugi,” keluhnya.
Penanggungjawab PT CPI Cabang Bima, Husni, saat ditanya wartawan terkait soal itu, menyatakan, memang calon TKW atas nama Putri Yuliana sempat mendapat perawatan akibat sakit tiba tiba yang dideritanya, pihak cabang kata dia tidak bisa mengambil keputusan sepihak karena tanggungjawab tersebut adalah kewenangan kantor pusat.
Ia mengaku sakit yang dialami oleh calon TKW Putri Yuliana adalah asam lambung akibat mengonsumsi buah, namun ia tidak mampu menunjukan hasil pemeriksaan yang memastikan sakit dari dokter. “Kita akan kirimkan hasilnya, tapi saat ini masih diperiksa secara intensif, dan kemungkinan sembuh,” ujarnya di kantor setempat Senin 27 Juni 2022.
Ia menjelaskan calon TKW itu harus dilihat juga jenis sakit apa yang dideritanya, jika memang sakit itu masih bisa disembuhkan, maka pihak perusahaan akan berusaha sampai calon TKW itu benar benar sembuh terlebih dahulu sebelum diberangkatkan ke tempat kerja yang dituju, kendati ia tidak menampik adanya kekuatiran dari pihak keluarga atas sakit yang dialami. Sebab kata dia sebelum adanya akad berjanjian para calon akan dilakukan tes kesehatan terlebih dahulu. “Sebelum Kita buat kesepakatan kontrak, Kita harus pastikan terlebih dahulu kondisi kesehatannya tidak ada masalah,” akunya.
Untuk kasus Putri Yuliana, Husni mengaku pihaknya telah melakukan testimony terhadap calon TKW atas nama Putri Yuliani, dalam testimony tersebut yang bersangkutan meminta hiburan dan dinyatakan sembuh oleh dokter, lagi lagi ia tidak mampu memberikan bukti kesembuhan.
Hal itu sangat berbeda dengan pengakuan pihak keluarga Akbar, bahwa istrinya itu masih merasa lemah dan masih dirawat di rumah sakit, bahkan pihak keluarga kuatir kondisinya makin parah.(01)