Bima, Timurheadlinenews._
Pemerintah Kabupaten Bima akan membentuk perusahaan Umum Daerah yang diberi nama Perumda Karya Sejahterah, hal itu terungkap pada saat penyampaian pendapat akhir (PA) pada Rapat Paripurna KE-8 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III Senin (25/10) Tahun Sidang 2021.
“Perubahan bentuk hukum PD. Wawo melalui Perda pendirian PERUMDA Bima Karya Sejahtera, merupakan salah satu langkah konkrit eksekutif merespon catatan strategis dewan dalam beberapa tahun terakhir ini yang menyoroti eksistensi serta perbaikan tata kelola BUMD khususnya PD. Wawo,” kata Wakil Bupati Bima, Drs. H Dahlan M Noer saat menyampaikan pendapat akhir eksekutif di gedung dewan seperti yang dikutip Kepala Bagian Protokol & Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Bima Suryadin, SS, MSi, Selasa 26 Oktober
Paripurna itu membahas agenda Penyampaian Laporan Pansus Dewan yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Bima serta Penyampaian Pendapat Akhir (PA) Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bima Tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Bima Karya Sejahtera.
Pendirian PERUMDA Bima Karya Sejahtera diharapkan akan membawa semangat baru dalam mewujudkan cita-cita besar bersama, yaitu terbentuknya perusahaan umum daerah yang mampu bersaing, memiliki tata kelola profesional dan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah baik dalam bentuk pajak, dividen, maupun hasil kerjasama.
Kata dia, Perda Nomor 1 tahun 1966 sebagai dasar pendirian PD. Wawo yang memuat materi tentang organ perusahaan maupun bidang usaha yang diatur, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi ekonomi serta iklim usaha di era modern ini.
“Sejalan pula dengan tantangan yang dihadapi kabupaten bima yang kian kompleks, serta adanya sejumlah perubahan arahan pengaturan baik yang mengatur kelembagaan sebagai badan usaha milik daerah maupun yang terkait dengan pengembangan usaha membuat PD. Wawo harus dapat melakukan reorganisasi dan revitalisasi usaha, sekaligus melakukan perubahan bentuk badan hukum perusahaan,” paparnya.
Sesuai PP 54 Tahun 2017, Pembentukan BUMD, harus dalam bentuk hukum perusahaan umum daerah atau perseroan daerah, regulasi ini pula yang mendasari eksekutif mengajukan ranperda dimaksud yang kemudian berdasarkan arahan hasil konsultasi bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Provinsi NTB.
Terkait materi Ranperda, sejumlah hal penting menjadi cakupannya yaitu peralihan hak dan kewajiban serta aset/kekayaan perusahaan, modal dasar dan bidang usaha yang akan dilakukan, persayaratan serta seleksi organ perusahaan dan tata kelola perusahaan. Hal lain yang menjadi cakupan ranperda ini adalah pembubaran perusahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.(tim)