Pemkot Bima segera Tarik dan Hapus SPPT Tanah Curam

Kota Bima, Timurheadlinenews_

Pemerintah Kota Bima akan menarik kembali dan tidak menerbitkan ulang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang berada di lahan curam, koordinasi dengan instansi terkait sudah dilakukan untuk penarikan kembali SPPT yang terlanjur dimiliki masyarakat. Hal itu dimaksudkan agar masyarakat tidak memanfaatkan tanah curam untuk menanam jagung yang berpotensi terjadinya banjir. Demkian ditegaskan Walikota saat bersilaturraahmi dengan masyarakat Kelurahan Penaraga Selasa 26 Oktober 2021.

Kendati Walikota tidak menyebut detail batas derajat kemiringan tanah, namun langkah pemkot tersebut dinilai positif untuk menghindari pemanfaatan lahan curam oleh masyarakat yang berpotensi terjadinya bencana banjir yang kerap terjadi setiap musim penghujan. “Jika kita tidak tertibkan mulai sekarang, Kita tidak bisa bayangkan ke depan bencana banjir dan longsor akan selalu menjadi masalah yang harus Kita hadapi,” ujar Walikota Bima H Muhammmad Lutfi,SE saat bersilaturrahmi dengan masyarakat Kelurahan Penaraga Selasa 26 Oktober 2021.

Pemerintah juga bakal melarang pembabatan pohon di lahan kemiringan tersebut, yang perlu dilakukan justeru menanam kembali pohon untuk menjaga ketersediaan air. “Kita akan tetap berupaya menjaga kelestarian hutan kita dengan menanam kembali pohon pengikat air,” paparnya.

Pemerintah Kota juga telah mengusulkan pembuatan DAM di beberapa wilayah bekerjasama dengan world bank, lokasi yang telah disediakan untuk dibangun DAM tersebut mampu menampung 11 juta kubik air, sudah disurvey oleh BWS provinsi dan ada tanggapan positif untuk dikerjakan tahun depan. “Ini semua Kita lakukan untuk menjega keseimbangan alam penyedia air, sebab kita tahu titik air yang sudah banyak berkurang akibat tidak adanya pohon sebagai penyangga,” paparnya.

Walikota mengaku telah meninjau sejumlah lokasi yang menjadi titik rawan potensi banjir, untuk lahan yang biasanya ditanami jagung di bagian utara Kelurahan Ntobo sudah ada kesepakatan dengan masyarakat, akan diubah sebabagi lahan tanaman kopi, sebab kopi merupakan pohon keras yang bisa mengikat tanah dan umurnya bisa bertahun tahun. “Masyarakat sudah bersepakat untuk menanam kopi dan hasilnya bisa dinikmati secara terus menerus oleh masyarakat tanpa harus mebang pohon lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA:  KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH KOTA BIMA MENGUCAPKAN SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA

Kata Walikota, ada Sekitar 2000 hektare (ha) lahan akan diprogramkan penamaman kembali, jumlah lahan itu mencakup hutan tutupan negara, yang tersebar di sejumlah wilayah Kota Bima.(tim)