Kepolisian Resort Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Bima, di Pengadilan Negeri (PN) Bima, Senin 22 November 2021. Masa mempertanyakan vonis bebas kasus bandar narkoba asal Langgudu.
“Kami melaksanakan Kegiatan Pengamanan dan Sekaligus Melaksanakan Pengecekan gabungan pers. Polres Bima Kota yang terlibat dalam sprin pengamanan aksi unjuk rasa dari IMM,” ujar Wakil Kepala Kepolsian Resor Kota Bima, Komisaris Polisi Mujahidin , Senin 22 Novemer 2021.
Sebelumnya mahasiswa IMM menggelar orasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bima. Masa aksi dari IMM ( Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) melakukan orasi secara bergantian di depan kantor Kejaksan Negeri Raba bima dengan menggunakan pengeras suara megaphone dengan masa aksi sekitar 112 orang.
Mujahidin mengatakan, tuntutan masa aksi diterima dan ditanggapi oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima, kemudian masa aksi bergeser dan melakukan orasi secara bergantian di kantor Pengadilan Negeri Raba Bima dan tuntutan masa aksi di terima dan di tanggapi oleh pihak pengadilan Negeri Raba.
Dalam aksinya mempertanyakan dasar hukum Pengadilan Negeri Raba Bima memvonis bebas terdakwa narkoba seberat 914 ons. Selain itu mendesak jaksa agar segera melakukan kasasi hukum terhadap Pengadilan Negeri Raba Bima. “ Alhamdulilah berjalan aman hingga pukul 13 .40 wita,” kata Mujahidin.(02)