Jakarta, Timurheadlinenews_
Aksi demontrasi kembali dilakukan oleh sejumlah anggota Koalisi Mahasiswa Pulau Sumbawa Jakarta (KMPSJ) Senin 11 Oktober 2021 di halaman Kantor Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABESPOLRI). aksi demo jilid dua itu menuntut polisi segera menetapkan anggota Dewan Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Bima, Boymin,SE, Sebagai tersangka kasus korupsi Dana PKBM Karoko Mas Yang diduga merugikan Negara 1,80 Milyar, demo dilakukan karena Poresta Bima dinilai lamban memproses kasus tersebut setelah dua tahun berjalan.
Sejumlah Mahasiswa dari berbagai OKP dan perguruan tinggi jauh sebelumnya telah menggelar Aksi Demonstrasi berkali-kali di Polres Bima Kota maupun Polda NTB, namun penanganan kasus tersebut dianggap tidak serius oleh Polres Bima Kota. “Kami meminta Mabes Polri sebagai kepala kepolisian tertinggi di negara republik indonesia untuk menggunakan seluruh instrumen dan memerintahkan Polda NTB dan Polres Bima Kota untuk segera menyelesaikan kasus tersebut,” ujar salah seorang pendemo Senin 11 Oktober 2021 di halaman kantor Mabes Polri.
Mereka juga mendesak polisi segera memeriksa Boymin dan istrinya karena diduga terlibat dalam kasus Korupsi dana PKBM yang merugikan anggaran 1,80 milyar, “Segera menetapkan Boymin sebagai tersangka Kasus Korupsi Dana PKBM, dan diminta Mabes Polri memberikan sanksi tegas kepada Polres Bima Kota karna dianggap bermain-main dalam penuntasan kasus Korupsi PKBM yang dua tahun lebih lambat prosesnya dimeja penyidik tipikor Polres Bima Kota,” ujar mereka.
Para Pendemo juga menduga kasus tersebut sengaja diperlambat dengan beerbagai alasan yang tidak masuk akal, pasalnya menurut mereka kasus tersebut masuk tahap penyidikan, tepatnya pada 21 Desember 2020 lalu, namun sejauh ini polisi belum ada tersangka.
Penyidik telah memeriksa 197 warga belajar (wb) sebagai saksi, serta 16 tutor (guru) 5 orang dari Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima sebagai saksi ahli atau saksi, kemudian awal 2021, pemilik PKBM dan istrinya juga telah diperiksa.
Menindaklanjuti Pernyataan Kepala Devisi Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K. M.S.I yang Dikonfirmasi melalui Whatsapp. “Nanti kita sampaikan ke Tipikor Bareskrim Kasus Ini untuk ditindaklanjuti, maka Kami meminta Tipikor Bareskrim Polri untuk segera memanggil Tipidkor Polres Bima Kota agar segera menuntaskan kasus tersebut demi kepentingan negara,” jawabnya. (Tim Jakarta)