Kota Bima, Timurheadlinenews_
Pengembalian 26 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Bima ke posisi awal yang dilantik pada 25 September 2023 lalu mungkin telah membuat gairah kerja ASN menurun, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Senin (6/11/2023) oleh Penjabat Walikota Bima HM Rum telah diterima oleh 26 ASN Kota Bima.
Pemulangan 26 ASN itu termasuk 4 ASN yang dinyatakan lolos JPT eselon 2 ke tempat semula benar benar menjadi kenyataan. Sejak awal, isu berkembang tentang pembatalan pelantikan membuat gairah kerja seolah tidak menentu.
Sebelumnya PJ Walikota Ir H. Mohammad Rum telah menyatakan pelantikan atas 39 pejabat termasuk hasil seleksi JPT adalah syah dan legal, dan meminta Sekda dan BKD menerbitkan petikan SK terhadap pejabat yang dilantik agar roda pemerintahan dapat berjalan, kendati Pj mengetahui saat itu ada rekomendasi KASN yang meminta pelantikan tersebut dibatalkan. Selang beberapa waktu kemudian, atau tepatnya hari ini Senin, 6 Oktober 2023, surat penempatan sebanyak 26 ASN dikeluarkan lagi menempati jabatan lama. Itu artinya ada empat ASN yang menempati jabatan eselon 2 mendapat demosi alias diturunkan Kembali. Namun demikian PJ Walikota HM Rum menyatakan pada sejumlah kesempatan pengembalian atau lebih tepatnya pembatalan tersebut dilakukan sesuai perintah undang undang.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Bima Samsurih, SH, mempertanyakan keputusan PJ Walikota Bima, H. Rum tersebut,
Menurutnya, apa dilakukan PJ termasuk rotasi dan mutasi tidak ada istilah pergeseran atau dikembalikan apalagi di batalkan.
“Tertuang dalam SK pelantikan PJ kepala daerah, kalau mau rotasi dan mutasi wajib ijin Mendagri,” tegas Syamsurih.
Sesuai SK pelantikan itu, jelas sekali dan dibacakan, bahwa PJ Wali Kota wajib menaatinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya selama menjabat PJ.
Berkaitan dengan rekomendasi KASN? Jelas Syamsurih , memang perlu ditindaklanjuti, namun tahapannya harus meminta persetujuan Mendagri, regulasinya sudah jelas dan harus ditaati.
Sejauh ini diakui Syamsurih, informasi dari pejabat Kota Bima pelantikan tersebut belum ada ijin Mendagri.
Ia berharap setiap keputusan PJ Walikota Bima harus mengacu pada aturan, sehingga tak menimbulkan kegaduhan.
Syamsurih juga sayangkan sikap Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkot Bima yang tak memberikan masukan dan pertimbangan pada PJ Wali Kota Bima sebelum mengambil sebuah kebijakan.
Harusnya Tim Baperjakat ikuti berperan memberikan pertimbangan hukum atas setiap keputusan yang akan dilakukan PJ wali Kota.(tim)