Kota Bima, Timurheadlinenews_
Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Bima bersama BRIN menggelar Bimbingan Teknis Penguatan Pengelolaan Kekayaan Intelektual. Kegiatan yang digelar Selasa, (7/11/2023) di aula Pemerintah Kota itu dibuka secara Resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs H. Muhtar, MH, dihadiri sejumlah kepala OPD lingkungan Pemkot dan peserta dari berbagai institusi.
Sekda Kota Bima, Drs. Muhtar, MH, menyatakan apresiasinya terhadap kegiatan Bimtek yang diiniasi oleh BRIDA Kota Bima bersama BRIN itu, ia berharap para peserta mengikuti dengan seksama agar memahami proses perlindungan karya intelektual sehingga tidak diklaim oleh pihak lain. “Ada banyak karya intelektual maupun seni yang sebenarnya adalah produk Kita yang diklaim oleh negara lain, oleh karena itu kegiatan semacam ini perlu agar Kita memahami bagaimana seharusnya melindungi hak cipta maupun karya yang kita miliki,” ujarnya.
Ia menyatakan, pemerintah sangat konsens terhadap upaya perlindungan kekayaan intelektual baik oleh individu maupun organisasi, perlindungan tersebut mencakup karya inovasi, Riset maupun seni yang dimiliki Masyarakat. “Saya berharap kegiatan ini berjalan dengan baik dan peserta mengikuti hingga selesai serta dapat memahami apa yang disampaikan oleh pamateri, selanjutnya Saya buka kegiatan ini,” ujarnya.
Di tempat yang sama, kepala BRIDA Kota Bima, Adhi Aqwam, ST, M.Eng, M.Sc menjelaskan, Bimtek penguatan pengelolaan kekayaan intelektual dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bagiamana proses yang harus dilakukan agar Karya Intelektual yang pernah dihasilkan oleh individu ataupun kelompok Masyarakat dapat diakui dan dilindungi. “Kita berharap kegiatan Bimtek seperti ini bukan hanya sebagai acara ceremonial saja, akan tetapi Kita harus betul betul bisa mendapat manfaatnya, sehingga ke depan karya yang dihasilkan dapat diakui sebagai Hak atas Kekayaan Intektual yang harus dilindungi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, BRIDA Kota Bima akan terus mendorong hasil karya yang dihasilkan oleh Masyarakat maupun individu dapat didaftarkan untuk mendapatkan pengakuan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Terkait hal itu BRIDA selalu berkordinasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak termasuk Perguruan Tinggi yang ada di Kota Bima.
Bimtek tersebut menghadirkan dua pembicara dari BRIN, yakni Koordinator Pembinaan Kekayaan Intelektual Direktorat Manajemen Karya Intelektual, Riyadil Zinan, dan juga Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Muda, Miqdad Abdullah Sidiq. Keduanya memberikan bimbingan tentang proses pendafataran karya intelektual dan karya lainnya hingga pada tahap akhir mendapatkan HAKI. (tim)