Aneh, Tanah Bersertifikat Diduga Diserobot, Polisi Anggap tak Ada Masalah

Kota Bima, Timurheadlinenews_

Dugaan kasus penyerobotan tanah yang dilakukan oleh oknum anggota dewan Kabupaten Bima tidak ditanggapi oleh Kepolisian resort Kabupaten Bima. Laporan pemilik tanah M saladin ke Polres Bima sejak Bulan januari 2023 mandek dan berakhir dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan kepada pelapor per 25 Juli 2023, bahwa lapran tersebut tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan lantaran tidak lengkap alat bukti.

Pelapor M Saladin, menyatakan sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya telah melaporkan dugaan kasus penyerobotan hak atas tanah oleh ST Jahora per tanggal 16 Januari 2023 yang nota bene tanah tersebut bersertifikat atas nama orangtuanya yang bernama Ismail Has lengkap  dengan nomor sertifikat  (79) dengan total luas 3.415 M2,. Dalam perjalanannnya laporan tersebut terdiam selama sekitar enam bulan di Polres Kabupaten Bima dan berkahir dengan surat penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti. “Alasan Polisi tidak bisa melanjutkan kasus karena tidak unsur pidana, Kita sangat menyesalkan pernyataan polisi karena Kita telah menunjukkan bukti kepemilikan yang syah, namun obyek tanah saat ini dikuasai orang lain,” bebernya.

Selain sertifikat, Saladin juga menunjukan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) 2023 yang masih atas nama kakeknya Hasanun Bin Rajak, artinya kepemilikan hak atas tanah tersebut masih atas nama Orangtua dan Kakeknya.

Sesuai dengan isi surat laporan, Saladin menyatakan, bahwa pada awalnya tanah tersebut telah disertifikat atas nama Ismail Has orangtuanya yang memiliki 10 anak termasuk dirinya, Jahora adalah terlapor yang telah menguasai tanah tersebut saat ini dan membeli tanah dari salah seorang warga Wawo Ishaka pada tanggal 05 Desember 2022. “Kita telah berupaya melakukan mediasi dengan pemerintah desa setempat atas kasus ini, namun pihak Desa juga tidak bisa menyelasaikan, oleh karena itu Kita bawa persoalan ini ke Polisi sebagai bentuk tangungjawab Kita warga yang patuh terhadap hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:  Walikota Bima Kunjungi BRIN di Jakarta, Ini Poin Penting yang Diminta

Namun anehnya, setelah berbagai Upaya tersebut malah dirinya mendapat surat pemberitahuan dari pihak Kepolisian Kabupaten Bima yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bima  bahwa kasusnya tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti minimal dua alat bukti. “Lalu pertanyaan Kami sertifikat yang Kita miliki ini tidak memiliki obyek tanah, Kita sebagai warga negara yang taat hukum tidak ingin mengambil Langkah sepihak yang akan menyebabkan keributan,” kata Saladin.

Saladin mengaku dirinya mendatangi Polres Kabupaten Bima pada Senin (7/8/2023) untuk menanyakan kejelasn laporannya, dan hanya mendapat kekecewaan dengan diberitahukan bahwa laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan. “Pdahal Kami memiliki  Bukti sertifikat dan SPPT lengkap, tapi tanah dikuasai orang lain, Kami tidak tahu bagaimana mendapatkan hak kami ini,” sesalnya.

Sementara itu Kepala Desa Teke, Ismail yang dikonfirmasi mengaku telah didatangi oleh pelapor di kantornya, pihaknya telah berupaya menfasilitasi persoalan tersebut antara kedua belah pihak namun tidak ada titik temu antara kedua belah pihak.(tim)