Kota Bima, Timurheadlinenews_
Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE, menyarankan terbentuknya Badan Usaha Milik Kelurahan (BUMKel) dan Lembaga Adat di setiap Kelurahan yang ada di Kota Bima. Selain lembaga adat dan BUMKel, kelurahan juga harus memilki tim siaga bencana diharapkan bisa membantu kinerja perangkat kelurahan dalam melayani masyarakat.
Lembaga adat menurutnya, menjadi instrumen penting dalam upaya meminimalisir penyelesaian perselisihan antar warga sehingga tidak berlanjut ke proses hukum, dan juga Lembaga Adat ini diharapkan nantinya akan menjadi peraturan yang disepakati bersama di tingkat kelurahan.
“Dengan adanya lembaga adat, persoalan di tengah-tengah masyarakat tidak serta merta berlanjut ke proses hukum, tapi hanya diselesaikan oleh Lembaga Adat dan RT/RW setempat,” ujar Walikota Bima saat menghadiri pelantikan Ketua RT/RW Kelurahan Lewirato Periode 2023-2026 di Aula SMKN 3 Kota Bima, Kamis, 19 Januari 2023
Selain pembentukan dua lembaga itu, walikota juga berharap kelurahan juga memiliki personil atau tim siaga bencana tingkat kelurahan. Hal ini akan memudahkan penanganan bencana pada lini paling bawah, yakni tingkat Kelurahan hingga RT dan RW.
Upaya pemerintah kota untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terus dilakukan dan dibenahi, terbukti sejumlah penghargaan di tingkat regional dan nasional yang dicapai oleh Kota Bima sejak dirinya dan Wakil Wali Kota memimpin Kota Bima. “Seperti yang belum hilang dari ingatan kita yaitu Kota Bima mendapat penghargaan pelayanan publik terbaik urutan tiga nasional,” ujarnya.
Hal itu menandakan pemerintah bersunguh sungguh melayani masyarakat dan juga hadir untuk memberikan yang terbaik. “Ini bukti pemerintah benar-benar hadir ditengah masyarakat, inilah pelayanan yang sesungguhnya,” tandasnya.
Walikota berharap doa dan dukungan dari masyarakat, karena pada tahun ini, Pemkot Bima mendapat kepercayaan sebagai tuan rumah penyelenggaran Kepala Daerah Inovatif yang dihadiri Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia.
“Ini bukan tanpa alasan, artinya kita dipercayakan menyelenggarakan acara besar ini, padahal masih banyak kota-kota lain yang dipilih, seperti Medan, Makasar, Surabaya, dan lainnya, namun Kota Bima mendapat kepercayaan menjadi tuan rumah, kepercayaan ini harus benar-benar kita siapkan dengan maksimal nantinya,” ingatnya.
Sementara untuk tingkat bawah pemkot memberikan isentif kepada RT/RW setiap bulan, sedangkan untuk pemilihan Ketua RW dan RT, Pemkot telah mengaturnya dalam Peraturan Walikota (Perwali), yang isinya antara lain mengatur masa jabatan RT/RW selama 5 tahun dari sebelumnya hanya 3 tahun. (tim)