Kota Bima, Timurheadlinenews_
Perseteruan antara Kepala SDN 19 dan bendahara Koperasi Srikandi berujung dilaporkannya Kasek ibu Heli Refliyana, S.Pd ke polisi oleh Hj Rukmini, S.Pd.SD,. laporan itu dilakukan jumat 22 Juli 2022 dengan laporan aduan penghinaan teregister ADUAN/K/599/VII2022/NTB/Res Bima Kota.
Kepada wartawan, Rukmini menyebut dirinya terpaksa melaporkan lantaran yang bersangkutan dianggap telah menghina pribadinya dan membawa serta nama suku Ngali dalam upayanya menagih hutang koperasi kepada kepala SDN 19 beberapa waktu lalu. “Saya awalnya datang baik baik sebagai bendahara koperasi bersama ketua dan dua pengurus yang lain, tapi yang Kami terima justeru penghinaan terhadap Saya Pribadi,” ujarnya, Sabtu 23 Juli.
Mantan kepala SDN 21 ini juga mengungkapkan, apa yang disampaikan oleh kepala SDN 19 dalam pemberitaan media timurheadlinenews.com terkait kronologis kejadian tidak lengkap, adapun kemarahan dirinya saat itu akibat perkataan atau penghinaan dari ibu Refli sendiri di awal saat dirinya mencoba mengingatkan yang bersangkutan untuk membayar semua tagihan koperasi yang tertunggak selama sembilan bulan secara baik baik. “Kita datang dengan baik baik, ada saksi yang melihat, tapi lontaran kalimat penghinaan itu yang sempat membuat Saya marah,” bebernya.
Selain itu, ia juga merasa terhina dengan tudingan atas dirinya yang dianggap telah memakan uang penjualan kaos di SDN 21 saat ia menjadi kepala di sekolah itu. Tudingan itu dilontarkan oleh kepala SDN 19 saat ia bersama dengan pengawas dan ketua koperasi menanyakan tagihan kredit macet Selasa lalu.
Ditanya soal kemungkinan berdamai, Rukmini saat ini enggan, ia menyerahkan proses itu secara hukum sampai hakim memutuskan siapa yang bersalah dan siapa yang benar. “Saya belum memikirkan untuk berdamai, jadi biarlah proses itu berjalan, karena keluarga besar saya juga merasa telah diperlakukan kasar dengan kata kata ibu itu,” paparnya.(tim)