Kota Bima, Timurheadlinenews_
Ketua Koperasi Srikandi, Hj. Sofiah, S.Pd, menyesalkan perseteruan di SDN 19 yang melibatkan bendaharanya dan kepala SDN 19 Kota Bima yang berujung laporan ke polisi. Koperasi Wanita (kopwan) yang beralamatkan di Jalan Jambu Lingkungan Bedi Kelurahan Manggemaci itu sejatinya dibangun untuk mensejahterahkan anggota untuk memberikan kemudahan kepada mereka ketika mengalami kesulitan keuangan. “Sebagai ketua Saya sangat menyesalkan kejadian kemarin itu,” ujarnya di kantor Koperasi Sabtu 23 juli 2022.
Sofiah menyatakan, dirinya bersama tiga pengurus yang lain termasuk bendahara ibu Hj Rukimni telah beruapaya secara kekeluargaan untuk meminta kepala SDN 19 atas utang tertunggak selama sembilan bulan sebesar Rp.30 juta, awalnya yang bersangkutan meminjam dalam waktu satu bulan yang ditandatangani pada 17 Oktober 2021 dengan perjanjian lama pinjaman selama sebulan, (November s.d Desember 2021) pada kesepakatan awal hutang akan dibayarkan pada pencairan dana BOS pada bulan November 2021. “Karena dia belum bisa memenuhi kawajibannya Kita berikan tenggat waktu sampai dua kali triwulan, yakni akan dibayarkan pada bulan Desember berlanjut sampai Maret tahun berikutnya,” paparnya.
Namun memasuki bulan Maret 2022 juga tidak mendapat tanggapan dari anggota yang meminjam tersebut untuk melunasi kewajibannya, hal ini membuat anggota yang lain memertanyakan pemberian pinjaman khusus itu yang dianggap nilainya terlalu besar. “Kita selalu ditanya oleh anggota yang lain, kenapa dia bisa sementara kami tidak diberikan hak yang sama,” bebernya.
Oleh sebab itulah, dirinya sebagai ketua dua orang pengawas dan juga bendahara mendatangi kepala SDN 19 untuk menanyakan kesanggupan pembayaran tunggakan kredit macet itu. “Kita selalu menjaga etika ketika mendatangi anggota yang tidak memenuhi kewajibannya, semua juga tahu itu, apalagi Kita juga sama sama perempuan, Saya kaget ketika penerimaan ibu kepala seperti itu,” bebernya.
Ditanya apakah sebelumnya sudah mempertimbangkan pemberian pinjaman itu ke anggota sesuai dengan kemampuan keuangan mereka? Sofiah menjelaskan untuk kasus kepala SDN 19 awalnya yang bersangkutan meminta pinjaman Rp.60 juta, akan tetapi pihaknya tidak meloloskan permintaan itu karena dianggap terlalu besar dan kuatir yang bersangkutan tidak mampu membayar.
Namun pihaknya memberikan kelonggaran penurunan nilai pinjaman sebesar Rp.30 juta dengan perjanjian sanggup membayar pada pencairan dana BOS pada bulan November atau Desember 2021. “Setelah masa jatuh tempo, dia tidak memberikan kabar, padahal Kita telah memberi tenggat waktu dua kali sampai pada bulan April lalu, oleh karena itu Kita sepakat untuk datang ke sana bersama bendahara dan pengawas pada bulan Juli ini,” jelasnya.
Ia berharap perseteruan itu segera berakhir, karena akan berdampak buruk pada pengelolaan koperasi selanjutnya. (tim)