Dompu, Timurheadlinenews.com— Gugatan paket H Syaifurrahman Salaman-Ika Rizky Veryani (SUKA), Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020 atas termohon KPU Kabupaten Dompu dikabullan Majelis Musyawarah.
Dalam sidang ajudikasi gugatan sengketa Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Domp di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Bali 1 Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Majelis Musywarah atau Majelis Sidang menyampaikan sejumlah pertimbangan.
Majelis Sidang terdiri dari Drs Irwan yang merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ selaku Divisi Hukum dan Penindakan Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu, dan Dr Hj Yuyun Nurul Azmi S.pt MP, Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu. Sementara itu, tim kuasa pemohon ynag mengikuti siding terdiri dari Kisman SH, Rusdiansyah SH MH, Suharto Baco SH, Amirullah SH, Syamsuddin SH, Jaidun SH, dan Yudha SH.
Sidang juga dihadiri Bapaslon SUKA H Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani, Ketua Tim Pemenangan Paket SUKA H Abdul Haris, dan Timses Bapaslon SUKA H Abdul Hadi. Sidang final ini tidak dihadiri pihak KPU Kabupaten Dompu.
Kegiatan diawali pembacaan keputusan oleh Majelis Sidang, kemudian dilanjutkan tata tertib sidang. Ketua Majelis Sidang Drs Irwan menyampaikan, ketidakhadiran KPU Kabupaten Dompu tidak memengaruhi persidangan.
Sidang ajudikasi gugatan sengketa Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu dilanjutkan pembacaan keputusan oleh Ketua Majelis Musyawarah Drs Irwan. Pembacaan keputusan dilakukan secara bergantian oleh Majelis Sidang, yang mana poin-poinya menjelaskan bahwa H Syaifurrahman Salman berdasarkan putusan Majelis Hakim Tipikor Mataram tahun 2011 dihukum selama 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.
“Selanjutnya selama menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Mataram, H Syaifurahmam Salman mendapat remisi sebanyak 7 bulan. Pada 27 Oktober 2014 mendapat pembebasan bersyarat, pada 28 Maret tahun 2016 bebas murni,” kata Drs Irwan membacakan keputusan Majelis Musyawarah.
Selain itu, poin lainnya, pemohon atau Bapaslon SUKA menghitung masa jeda waktu lima tahun sejak pembebasan bersayarat, sehingga masa jeda waktu lima tahun itu terpenuhi telah. Adapun termohon (KPU Kabupaten Dompu) menghitung jeda waktu lima tahun dihitung ketika yang bersangkutan memperoleh pembebasan murni sejak tahun 2016.
“Sehingga termohon menyatakan bahwa H Syaifurrahmam Salman telah memenuhi masa jeda waktu lima tahun, sehingga Bapaslon H Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani, dinyatakan memenuhi syarat sebagai Paslon untuk mengikuti Pilkada Kabupaten Dompu 2020,” kata Majelis Musyawarah.
Selain itu, majelis berpendapat bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli dan fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), bahwa mantan terpidana adalah seseorang yang telah selesai menjalani hukuman di dalam penjara atau bebas kemerdekaannya, termasuk pembebasan bersyarat, karena sudah tidak lagi menjalani hukuman di dalam penjara.
Sesuai poin-poin tersebut, Majelis Musyawarah membacakan kesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan dan lain-lainnya, bahwa permohonan pemohon memiliki alasan kuat, sehingga pemohon (Bapaslon) dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Kabupaten Dompu tahun 2020.
Majelis juga membatalkan keputusan KPU Kab Dompu tanggal 23 September 2020, nomor 92/20, yang menyatakan pemohon tidak memenuhi syarat (TMS). Selanjutnya Majelis Musyawarah memerintahkan kepada KPU Kabupten Dompu untuk menindaklanjuti keputusan Majelis Bawaslu Kabupaten Dompu.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukukm Bapaslon SUKA, Kisman Pangeran menyatakan menyampaikan apresiasi kepada Majelis Musyawarah Bawaslu Kabupaten Dompu dan menyatakan bahwa kebenaran dan akal sehat akan terbukti kebenarannya.
Pada bagian lain, keputusan Majelis Sidang disambut bahagia dan haru pendukung Bapaslon SUKA di Kabupaten Dompu. [THM]