Kota Bima, Timurheadlinenews_
Kisruh soal penataan lapangan Serasuba Kota Bima kian memanas, klaim pihak Yayasan istana Kesultanan Bima bahwa aset tersebut masih menjadi milik Yayasan sangat Berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Pemkot Bima melalui Dinas Kominfotik. Namun terlepas dari pengkailaman itu kedua lembaga, setidaknya ada tiga masalah ataun pelanggaran yang perlu dicermati.
Sumber anonim menyebutkan, soal lapangan serasuba ada tiga poin pelanggaran/setidaknya potensi pelanggaran yang perlu diusut secara tuntas, Pertama, proses penganggaran untuk menata lapangan yang menjadi ikon dinilai telah melanggar ketentuan proses perencanaan dan penganggaran daerah. Informasi yang ditelusuri media ini, anggaran penataan lapangan serasuba diduga tidak dilakukan melalui proses perencanaan sejak awal dalam RKPD maupun pembahasan KUA PPAS DAN APBD tahun 2025, akan tetapi langsung dianggarkan melalui mekanisme pergeseran anggaran pada saat APBD 2025 berjalan, ketika dilakukan efisiensi anggaran. “Pada Saat ini Kami yakin Dokumen cetak pasti sudah dilakukan penyesuaian di bawah meja (diam diam) akan tetapi jejak digital dalam aplikasi SIPD bisa dicek,” ungkap sumber.
Kedua, proyek tersebut didirikan di atas lahan yang masih polemik, bahkan Pemerintah Kota tidak memiliki bukti yang menunjukan kebenaran klaim atas lahan, ini artinya penggunaan APBD untuk proyek tersebut ada indikasi kerugian negara, karena tidak memiliki sifat urgenitas dan dapat dilakukan pemeriksaan terhadap munculnya proyek tersebut.
Ketiga jika dilihat lebih cermat, antara anggaran Rp3,2 Miliar, bahkan 4 miliar pada DPA Dinas PUPR Kota Bima yang dikeluarkan dengan bangunan yang ada saat ini terdapat indikasi Mark Up, sehingga perlu dilakukan terhadap pekerjaan dan perencanaan pekerjaan. “Publik sangat berharap ada transparansi terhadap perencanaan maupun munculnya proyek tersebut yang dinilai telah melanggar prosedur sejak awal,”ungakapnya. (Tim)













