Bima, Timurheadlinenews.com— Sepandai-pandai tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Peribahasa tersebut cocok disematkan pada remaja 17 tahun berinisial SH alias RN, warga Desa Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. Dia dibekuk polisi karena menjebol atap Ruko dan membawa kabur uang dua ikat Rp18.200.000, Selasa (3/11/2020).
SH dibekuk Polsek Monta Kepolisian Resor Bima setelah polisi melakukan penyelidikan. “Atas laporan korban ke Polsek Monta, hasil penyelidikan oleh anggota Reskrim Polsek Monta berhasil menemukan identitas pelaku,” ujar Kasubag Humas Polres Bima, AKP Hanafi, Selasa (3/11/2020).
Dikatakannya, pelaku diamankan setelah aparat kepolisian mengetahui keberadaan remaja tersebut. SH kemudian digiring ke Mako Polsek Monta.
Kapolsek Monta, IPTU Takim menjelaskan, uang hasil curian dihabiskan pelaku untuk membeli sejumlah barang dan berfoya-foya dengan rekannya.
“Kami sudah lakukan introgasi kepada pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya,” terang Kapolsek Monta IPTU Takim dikutip AKP Hanafi.
Sebelumnya, terduga pelaku tersebut mendatangi rumah Rostina, korban pemilik Ruko yang dibobol pelaku. Ketika itu SH masuk melalui atap Ruko dengan memanjat atap Ruko dan mencari laci penyimpanan uang hasil jualan korban.
“Kasus ini masih kami dalami untuk mencari informasi apakah pelaku merupakan sindikat yang memang sering melakukan tindak pidana pencurian di sekitar wilayah Monta ini,” ujar Kapolsek Monta. [THN]