KOTA BIMA,- Kuasa hukum Ely Megawati, 90 tahun, menghadirkan saksi ahli DR Habib Adjie SH,MHUN dari Universitas Narotama,Surabaya dalam sidang lanjutan perkara perdata,di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima,pada Rabu 23 Juli 2025.
Kuasa hukum Ely Megawati, Samsudin Sh menyatakan pihaknya menghadirkan saksi ahli untuk mendukung pembuktian dan pencarian kebenaran dalam perkara ini.
” Ini penting mengingat permohonan kredit yang diajukan tergugat melanggar hukum,” ujar Samsudin.”iya karena data datanya kami lengkap,” katanya.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Alfian Sh dengan beranggotakan Rifaid sh dan Sahei Manjayadi sh, saksi ahli dicecar 19 pertanyaan oleh kuasa hukum penggugat.
” Saudari saksi ahli, apakah sah sebuah akta yang diterbitkan notaris jika salah satu tidak hadir?” Loh harus hadir semua sesuai undang undang,”jawab saksi ahli.
” Apa akibat hukum?”tanya kuasa hukum lagi,lalu langsung dijawab dengan singkat oleh saksi ahli bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran.” Ya harus batal demi hukum sejak dibuat,” ujar saksi ahli.
Ketika ditanya kuasa hukum soal disetujui siapa saja yang wajib mengahadap notaris untuk tandatangan akta? Apakah harus hadir semua ? Iya berkaitan dan nama diakta tersebut wajib hadir,jika tidak maka akta tersebut tidak sah.
Saksi ahli, Habib menerangkan soal oper alih kredit merasa tidak pernah hadir apa diperbolehkan?
Menurut Habib , Setiap orang atau subjek hukum maka wajib datang ke hadapan notaris ,hadir secara fisik paling tidak harus hadir.
Kuasa hukum juga pertanyakan soal jaminan untuk utang orang lain? Jika dilakukan tanggung jawab siapa? Jika jaminan untuk menjamin pribadi menjadi jaminan utang badan usaha milik debitur?
Kuasa hukum tergugat satu,Verawati Goutama, Dedi sedikit berkomentar mengenai keterangan saksi ahli dalam persidangan tersebut. ” Ini masih dalam proses persidangan, jadi kita ikuti saja prosesnya,” kata dia.
Selain menghadirkan saksi ahli, penasihat hukum juga melakukan upaya upaya pembuktian forensik di Kepolisian.Selain itu kuasa hukum Ely Megawati ,meminta kepada Pengadilan Negeri Memanggil notaris Lili Apriyani Sh untuk dihadirkan di persidangan.
Dia mengatakan pemohon takeover yang diajukan oleh tergugat dari Bni ke Bank Danamon sehingga menaruh kecurigaan kami.“Kebetulan (yang mengajukan kredit) juga nasabah lama, bukan nasabah baru,” kata dia.(02)