Kota Bima, Timurheadlinenews.com— Pria 34 tahun berinisial MAR, warga RT 01/01 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima ditangkap polisi karena memiliki dan diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (23/09/2020) malam. Residivis ini ditangkap dan diamankan di Kelurahan Dara Kota Bima bersama barang bukti sabu-sabu 3,49 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, IPTU Ramli membenarkan berkaitan penangkapan tersebut. Selain tiga lembar bening berisi serbuk Kristal yang diduga sabu-sabu, polisi juga mengamankan bungkusan rokok, korek gas, HP merek Nokia, korek gas, lembaran tisu magic, Hnda Beat warna hitam Nopol EA 3809 SL.
Dijelaskan, penangkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Bima Kota sekira pukul 19.30 Wita. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar gang belakang Puskesmas Paruga Kelurahan Dara Kota Bima sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
“Tim Opsnal pun lansung menuju ke tempat yang dimaksud dan melihat Saudara Mariono sedang mengendarai motor serta gerak-gerik yang mencurigakan serta Tim Opnal pun langsung mencegat terduga pelaku,” ujar IPTU Ramli.
Tim Opsnal kemudian memanggil ketua RT dan melakukan penggeledahan. Hasilnya didapatkanlah sebungkus Rokok Surya 12 yang di dalamnya berisi serbuk kristal yang dibungkus dengan plastik bening dan diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di bagasi depan bagian kiri sepeda motor yang dikendarai pelaku.
Selain mengamankan sejumlah barang bukti Narkotika, Tim Opsnal juga mengamankan brang bukti lain termasuk sepeda motor Honda Beat yang dikendarai terduga pelaku. Terduga pelaku kemudian digiring ke Mako Polres Bima Kota. [THM]