231 Pengendara Langgar Pergub NTB Nomor 7 Tahun 2020

Pelanggar Protokol Covid-19 Diberi Sanksi Sosial oleh Polres Bima.

Bima, Timurheadlinenews.com— Sebanyak 231 pengendara terjaring saat operasi yustisi yang digelar Polres Bima, Sabtu (31/10/2020) pagi. Operasi dipimpin Kasubag Humas Polres Bima, AKP Hanafi.

Operasi yustisi penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 7 Tahun 2020 digelar di persimpangan Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.

Kasubag Humas Polres Bima, AKP Hanafi menjelaskan, 231 warga yang terjaring adalah pengendara yang tidak menggunakan masker. Terhadap ratusan warga yang melanggar regulasi tersebut, petugas memberi sanksi sosial pengucapan Pancasila. Sembilan orang diberi sanksi push up  dan 222 teguran lisan.

“Personil yang terlibat dalam operasi ini sebanyak 20 orang. Kami harap kesadaran masyarat semakin meningkat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,”  ujar Kasubag Humas, AKP Hanafi.

Dijelaskannya, kegiatan yang digelar pukul 09.00-10.30 Wita berlangsung aman dan lancar. [THM]