Kota Bima, Timurheadlinenews.com— Polisi menangkap HS pria 43 tahun pengedar narkotika golangan 1 jenis ganja di Kampung Benteng, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Jumat (02/10/2020). Residivis ini ditangkap dan diamankan bersama barang bukti 37 klip bening berisi ganja kering 17,58 gram.
Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tedjo Wicaksono melalui Kasubag Humas Polres Bima menjelaskan, HS ditangkap di kediamannya di RT 002/001 Kelurahan Melayu Kota Bima. Selain 37 lembar klip berisi ganja 17,58 gram, polisi juga mengamankan barang bukti lain dua bungkusan rokok, gawai canggih (HP), dua paper linting ganja, dan uang tunai Rp1,5 juta.
Penangkapan residivis tersebut dilakukan Ketua Tim Opsnal Polres Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Bripka Taufarrahman. Penggeledahan disaksikan Ketua RT 002/001 Lingkungan Benteng Kelurahan Melayu, Mursalim.
“Ditemukan berupa satu bungkusan Rokok Surya 12 yang disimpan di dalam saku celana sebelah kanan yang digantung di ruang tamu rumah terduga pelaku yang berisi 24 plastik klip bening yang berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja, serta terdapat juga satu bungkusan Rokok Surya 12 yang disimpan di dalam saku celana sebelah kiri yang berisi 13 klip plastik bening yang berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja,” jelas Kapolres.
Setelah diamankan, terduga pengedar kemudian digiring ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota di Jalan Soekarno-Hatta Kota Bima. [THM]