Pj. Walikota Bima Bahas Tata Batas Kawasan Hutan untuk Pembangunan Kampus IAIN Bima dengan BPKHTL Wilayah 8 Denpasar

Kota Bima, Timurheadlinenews_

Penjabat Walikota Bima, Ir. H Mohammad Rum bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima Syarief Rustaman, S.Sos M.Ap melakukan kunjungan kerja dalam rangka pembahasan dan akselerasi percepatan kegiatan Tata Batas Kawasan Hutan areal persetujuan pelepasan hutan lokasi Rencana Pembangunan IAIN Bima. Kegiatan iotu berlangsung di Denpasar, Senin 5 Februari 2024 di ruang rapat Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah 8 Denpasar Bali.

Rum berharap pelaksanaan Tata Batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan dapat tuntas di bulan Maret mendatang. Sedangkan dari pihak Kepala BPKHTL wilayah 8 menyatakan komitmennya membantu Pemerintah Kota Bima menyelesaikan Tata Batas Kawasan Hutan areal persetujuan pelepasan kawasan hutan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Pembahasan teknis berlanjut akan dilakukan oleh jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima bersama dengan jajaran Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah 8 Denpasar Bali. Kedua belah pihak berkomitmen untuk menjaga kesinambungan proses ini guna mendukung pengembangan pendidikan di wilayah Kota Bima.

Respkn baik dari Pj Walikota Bima atas komitmen yang dibangun bersama kedua belah pihak, terutama respon dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah 8 Denpasar yang mau membahas akselerasi percepatan kegiatan tata batas kawasan hutan areal pelepasan hutan lokasi rencana pembangunan IAIN Bima.

“Sesi pembahasan terkait hal tersebut, semua pihak yang hadir berkomitmen untuk berkolaborasi dalam mempercepat proses tata batas kawasan hutan untuk lokasi Pembangunan Kampus IAIN Bima,” jelas Rum.

Soal dokumen tata batas kawasan hutan menurut Rum, memiliki peran penting dalam pelepasan kawasan hutan. Dokumen ini menetapkan batas-batas wilayah hutan yang dapat dijadikan acuan untuk penggunaan lahan yang lebih spesifik, seperti rencana pembangunan IAIN Bima.

BACA JUGA:  Untuk Kemajuan Daerah, BRIDA dan STKIP Taman Siswa Sepakat Bermitra

“Pentingnya dokumen ini melibatkan pengaturan untuk menjaga keseimbangan lingkungan, mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, serta melindungi fungsi ekologis kawasan hutan. Kesesuaian dengan tata batas ini juga membantu mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan bahwa penggunaan lahan sesuai dengan kebijakan pelestarian hutan dan lingkungan,” paparnya. (tim)