Kisruh Pengembalian Jabatan ASN Pemkot Bima oleh Pj Walikota Mulai Dipertanyakan, Dewan Panggil Kepala BKPSDM dan Timsel JPT

Kota Bima, Timurheadlinenews_

Kisruh pemindahan kembali ASN yang pernah dilantik oleh mantan Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE, pada 25 September 2023 kembali mencuat di tataran Pemerintah Kota Bima, apakah ini bentuk Jebakan jabatan atau  memang ada indikasi kepentingan politik, namun apa yang terjadi di Jajaran pemerintah Kota Bima saat ini banyak menuai kritikan, Keputusan yang diambil oleh Penjabat Walikota terhadap sejumlah ASN yang sempat dilantik dinilai telah membuat Kisruh oleh Sebagian kalangan, diduga setelah melakukan mutasi tanpa ijin Mendagri Pj walikota Bima Kembali menerbitkan petikan SK Demosi untuk beberapa ASN lingkup Kota Bima, hal itu dianggap membuka persoalan baru perlawanan di kalangan ASN,  Langkah yang diambil oleh Pj Walikota bisa saja dianggap membuat gaduh suasana kerja lingkungan ASN di lingkup Kota Bima.

Menindaklanjuti persoalan itu Senin, 27 November 2023, DPRD Kota Bima memanggil Kepala BKPSDM beserta tim Panitia Seleksi JPT terkait pengembalian jabatan terhadap Jabatan Tinggi Pratama, Adminstrator dan Pengawas yang dilakukan PJ Walikota Bima sesuai SK yang dikeluarkan Nomor: 821.2/32.91/BKPSDM/XI/2023 tentang pengembalian sejumlah 29 ASN lingkup Kota Bima.

Permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut ditandatangani langsung ketua DPRD Kota Bima  Alfian Indrawirawan, S.Adm    menyoal SK pengembalian Pejabat oleh PJ Walikota Bima.

Dalam rapat yang berlangsung beberapa menit tersebut, Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, S.Adm, menyatakan, terkait apa yang dilakukan oleh PJ Walikota Bima dengan mengeluarkan SK pengembalian pejabat dianggap sebagai mutasi, padahal sepenjang pengetahuannya dan sesuai aturan, mutasi hanya boleh dilakukan oleh PJ setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Kita pertanyakan terkait SK pengembalian ini, namun karena kehadiran belum lengkap Kita akan jadwalkan ulang,” ujar Alfian, tanpa merinci kapan akan dilakukan pemanggilan Kembali.

BACA JUGA:  Rombongan Pejabat Pemkot Bima Hadiri Rakernas APEKSI XVII di Balikpapan

Ia menegaskan, terkait SK yang dikeluarkan oelh PJ Walikota Bima, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Mendagri. “Apapun yang terjadi Kita akan membawa persoalan ini hingga ke Mendagri, Kita ingin tahu apa sebenarnya yang terjadi, apakah pengembalian itu benar atau tidak,” tegasnya.

Selain itu,  apa yang terjadi di pemerintah Kota Bima saat ini jauh dari harapan, sehingga sinergitas antara Lembaga eksekutif dan legislative dianggap berjalan tidak seimbang. “Kita inginkan sinergitas, namun di lain pihak tidak sebagaimana mestinya,”

Seperti yang telah terjadi beberapa hari lalu, Pengembalian ASN ke tempat semula hanya berbekal rekomendasi KASN, Pj walikota berdalih apa yang dilakukannya sudah sesuai undang undang agar tidak terjadi kekacauan di lingkup Kerja ASN Kota Bima lantaran ada rekomendasi KASN. “Ini sangat membingungkan Kita semua, kalau dikatakan Mutasi ya tidak Bisa, karena PJ belum dapat ijin, jika pengembalian seharusnya semua yang dimutasi harus dikembalikan semuanya, apa yang dilakukan penjabat sangat Ambigu,” ujar salah satu warga yang Namanya tidak ingin ditulis.

Sikap Plin Plan Pj walikota terlihat sejak awal dilantik, ia pernah menyatakan SK yang diterima oleh 39 ASN yang dilantik oleh mantan Walikota H. Muhammad Lutfi, SE pada 25 September 2023 menurut PJ Walikota itu syah dan legal, dan meminta Sekda mengeluarkan petikan SK tersebut agar pemerintah bisa berjalan secara normal.

Namun belakangan, Pj walikota mengambil sikap lain, tepat pada 6 November 2023 sebanyak 26 ASN yang dilantik pada 25 September mendapat SK baru, yakni, mengembalikan mereka pada jabatan lama tanpa alasan kesalahan, artinya ada sekitar 17 ASN yang didemosi (penurunan jabatan) yang kena imbas dalam SK tersebut, tidak dijelaskan kenapa 13 ASN lain yang tidak mendapat SK pengembalian dengan posisi tetap. Padahal pelantikan mereka satu paket oleh walikota lama. “Apa yang dilakukan oleh Penjabat seolah tidak mematuhi apa yang tertera dalam aturan sebagai penjabat yang seharusnya mengurus persiapan roda pemerintahan menuju Pilkada, Ini jelas ada kesalahan, dilihat dari kacamata manapun inilah bentuk pelanggaran, Rasa kemanusiaan hilang, Kita juga seharusnya tidak boleh mengenyampingkan perasaan keluarga ASN yang didemosi tanpa kesalahan,” ingatnya.

BACA JUGA:  Resmob Bima Sita Dua  Senjata Api Rakitan  di Sape

Ia yakin apa yang dilakukan oleh Pj Walikota akan memunculkan perlawanan dari kalangan ASN Kota Bima, sehingga tugas utama yang diemban untuk menyiapkan Pilkada untuk pemilihan Walikota definitive akan terganggu. “Kita tidak berharap gairah kerja ASN menurun lantaran kesalahan pengambilan Keputusan oleh pemimpin daerah sementara,” ingatnya.

Bagaimana tidak, beberapa ASN yang didemosi tersebut dikembalikan setelah menjalani kurang lebih sebulan pelantikan, tanpa dijelaskan kesalahan apa yang mereka perbuat sehingga harus menerima kenyataan pahit. “Kita harus melihat juga dari sisi kemanusian, tidak saja yang bewrsangkutan yang menanggung malu, akan tetapi keluarganya juga terkena imbas,” ujarnya.

Anehnya lagi dari semua ASN yang dilantik pada 25 September 2023, yakni 39 orang, tidak semuanya dikembalikan ke tempat semula, padahal pelantikan itu adalah satu paket tertuang dalam SK yang sama.  Ditengarai adanya kata pengembalian terhadap sejumlah pejabat untuk menghilangkan kata mutasi dan hal itu tidak bisa dilakukan sebelum mendapat ijin dari Mendagri.(Tim)