Kota Bima, Timurheadlinenews_
Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. Muhtar Landa, MH, Kamis 9 Maret 2023, dipanggil kembali untuk yang ke 3 kalinya oleh Polda NTB atas dugaan tindak pidana pencurian secara bersama-sama yang dilaporkan oleh saudara Ahyar terkait kasus tanah di sekitar Amahami Kelurahan Dara Kota Bima.
Kehadiran Sekda di Polda NTB untuk memenuhi Surat Panggilan Klarifikasi tertanggal 7 Maret 2023 didampingi Kabag Hukum Setda Kota Bima, Dedy Irawan, SH, dan kepala Diskomifotik Kota Bima, Drs. H Mahfud, M.Pd, atas dugaan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP ditandatangani Direskrimum Polda NTB.
Kepala Diskominfotik, Drs. H.Mahfud, M.Pd, melalui siaran persnya Jumat 10 Marfet 2023, menjelaskan Sekda NTB hadir di Polda NTB sekitar pukul 10.00 didampingi oleh Kabag Hukum Kota Bima, Dedi Irawan, SH.,MH diterima oleh Penyidik NTB yaitu RUSDIN dan sempat diantar untuk bertemu dengan Dirsekrimun Polda NTB serta Kasubdit II Reskrimum Polda NTB selanjutnya sekitar Pukul 11.00 Wita dipertemukan dengan sdr. Ahyar beserta keluarganya di ruangan Restoratif Justice dengan Penengah atau mediator Kasubdit II Polda NTB.
Mahfud menjelaskan, pertemuan tersebut tidak terjadi kesepakatan damai karena pihak Ahyar tetap menuntut untuk memproses laporannya dan menghukum pihak pihak yang terlibat, selanjutnya Sekda Kota Bima menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bima menyerahkan pada Polda NTB untuk proses hukum.
Ahyar sebelumnya keberatan atas tindakan Pol PP Kota Bima yang telah melakukan penertiban terhadap beberapa Brugak dan Pagar yang dibangun diatas Tanah Pemerintah Kota Bima yang diklaim Ahyar sebagai tanah miliknya yang diperolehnya dari warisan.
Sementara disisi lain Pemerintah Kota Bima, jelas Mahfud, memperoleh Tanah tersebut dari Penyerahan Aset dari Kabupaten Bima pada tahun 2006, yang merupakan perintah UU Nomor 13 tahun 2002 tentang Pemerintah Kota Bima, berdasarkan data, sebelum diserahkan ke Pemkot Bima tanah tersebut diperoleh oleh Kabupaten Bima melalui Tukar Guling dengan pemilik tanah atas nama Maman Anwar pada Tahun 1998, dengan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima yang berada di Desa Sakuru Kecamatan Monta, dengan luas lahan 53 Hektar dan Tanah di Sakuru tersebut sudah dijual oleh Maman Anwar dan bukti bukti tersebut ada pada Pemerintah Kota Bima.
Berkaitan dengan dugaan Pencurian dan Pengrusakan sebagaimana undangan klarifikasi dari Polda tersebut Kabag Hukum Kota Bima melalui Kadis Kominfo, menyampaikan bahwa dalam setiap delik atau perbuatan seseorang harus dipilah terlebih dahulu, apakah seseorang sebagai subyek hukum itu dapat bertanggungjawab secara pidana atau tidak, karena didalam KUHP itu ada istilah alasan pemaaf dan alasan pembenar, salah satunya alasan pembenar orang tidak boleh dipidana adalah karena melaksanakan ketentuan perundang-undangan, sebagaimana Pasal 50 KUHP yang menyatakan “Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang undang, tidak boleh dipidana,” ungkap Mahfud.
Dikatakannya, fakta di lapangan, Pol PP Pemerintah Kota Bima melakukan tindakan penertiban atas bangunan dan pagar yang dibangun oleh Ahyar di atas tanah yang merupakan Aset Pemerintah Kota Bima, tindakan tersebut dilakukan untuk mengamankan Aset Daerah, serta syah menurut Undang-undang. Hal ini merupakan alasan Pembenar sebagaimana Pasal 50 KUHP.
Pernyataan Ahyar bahwa kasus tersebut telah matang dan tinggal menetapkan siapa yang bertanggungjawab secara pidana telah dijawab oleh Kabag Hukum Kota Bima. “Kami percaya pada Polda NTB tentu tidak akan gegabah dalam menyikapi atau menyimpulkan tindakan yang dilakukan oleh Pol PP,” jelasnya.
Kabag Hukum menyatakan, tindakan telah sesuai prosedur, penertiban dilakukan setelah dilakukan somasi terlebih dahulu, namun oleh karena tidak ada respon dari pihak pelapor selanjutnya dilakukan penertiban berdasarkan Surat Perintah.
Sebelumnya Pemkot Bima menggelar rapat dengan mengundang pihak terkait dari unsur Polres Kota Bima dan unsur dari Kodim Bima demikian pula pada saat penertiban dilakukan oleh Tim Gabungan Pol PP dengan Aparat Polres serta Aparat Kodim Bima.
Ia berharap Polda NTB segera menentukan status Kasus tersebut oleh karena penanganannya sudah berjalan 1 tahun dan sampai sekarang Aparat Pol PP tidak berani dan trauma untuk melakukan penertiban terhadap terhadap beberapa masyarakat yang saat ini sudah mulai lagi mendirikan bangunan disekitar Amahami oleh karena belum adanya kepastian hukum.
“Adapun barang barang yang ditertibkan antara lain Brugak serta pagar kayu dan semuanya sampai sekarang masih dititipkan di Kantor Pol PP dalam keadaan baik dan pihak Pol PP sudah berkali kali bersurat pada saudara Ahyar untuk mengambil kembali barang barang tersebut namun tidak ditanggapi,” pungkasnya.(tim)