Bima, Timurheadlinenews_
Buntut pemecatan 55 karyawan PDAM Bima sejak bulan Oktober 2021 memasuki babak baru, pemecatan karyawan oleh direktur dianggap sepihak oleh karyawan, karena mereka tidak melakukan kesalahan. akibatnya sejumlah karyawan tersebut kehilangan pekerjaan dan melaporkan pemecatan sepihak itu ke Pengadilan Industrial/Tipikor Mataram.
Salah seorang mantan Karyawan mengaku, selain dipecat, mereka juga tidak mendapat pesangon, bahkan fasilitas Jamsostek tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan yang mengakibatkan mereka tidak bisa mengklaim jasa asuransi kerja setelah mereka tidak bekerja. “Persuhaan telah berlaku sewenang wenang kepada karyawan, Kami tidak mendapat peringatan nsebelumnya dan langsung mendapat surat pemecatan,” katanya.
Pemecatan itu sendiri telah berlangsung sejak bulan Oktober 2021, selama ini mereka telah berupaya mengadukan nasib mereka tidak pernah ditanggapi, akhirnya sepakat melaporkan hal itu ke Pendadilan Industri di Mataram.
Direktur PDAM Bima, H. Khaerudin, ST, MT, yang dihubungi media ini membenarkan dirinya telah mengeluarkan surat pemecatan 55 karyawan perusahaan daerah tersebut, saat ini laporan pengaduan oleh karyawan sedang dalam proses peradilan di Pengadilan Industri/Tipikor. “Kita tunggu saja prosesnya, Kita sudah dibertahu ada laporan tersebut,” ujarnya Jumat 21 Januari 2021.
Ia membantah telah memecat sepihak karyawan, ada beberapa pertimbangan sesuai aturan main dalam perusahaan yang dilanggar oleh karyawan, diantaranya persoalan kedisplinan, saat ada pemeriksaan oleh BPK tahun 2021, para karyawan tidak ada yang hadir, mereka yang bertanggungjawab terhadap laporan keuangan perusahaan tidak pernah hadir dan memberikan keterangan. “ Kita keulitan saat ada pemeriksaan oleh BPK, dasar pertimbangan tersebut sesuai dengan aturan perusahaan Kita keluarkan surat pemecatan,” ujarnya.
Selain itu, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP tahun 2021 terdapat penilaian rasio yang tidak seimbang antara jumlah karyawan dengan pendapatan perusahaan, hal tersebut telah menyebabkan perusahaan daerah tersebut terus mengalami kesulitan membayar gaji mereka. “Ada banyak pertimbangan sebelum Kita keluarkan surat pemecatan, pada intinya soal kedsiplinan,” katanya.
Sebelumnya, PDAM Bima dianggap sakit lantaran menunggak gaji karyawan selama lebih dari dua tahun, perusahaan mengalami kerugian karena beberapa alasan, namun para karyawan tetap bertahan, pembahasan tentang menyehatkan kembali perusahaan penyedia air bersih itu telah melalui tahapan di DPRD Kabupaten Bima, bahkan sempat muncul wacana mengubah menjadi perushaan regional yang dikelola bersama oleh Pemerintah Kota dan Kabupaten Bima.(01)