Terungkap, Proses Pelalangan Aset di Bagian Umum hingga jadi Masalah

Kota Bima, Timurheadlinenews_

Proses peghapusan aset Bagian Umum di Kota Bima sebelum dilelang tahun 2018 lalu pada awalnya berjalan sesuai dengan prosedur, namun belakangan proses pelalangan itu menuai masalah, lantaran ada ditemukan kejanggalan.

Kepala Bagian Umum Setda, H Imran didampingi pejabat bagian Aset, Sadikin, menyatakan, proses itu sebenarnysa tidak secara parsial, akan tetapi dilakukan secara keseluruhan semua aset Kota, yakni aset yang telah habis masa umur pakai dan juga aset yang dianggap telah rusak serta sudah mencapai lima tahun, menurut Sadikin, pihak pemkot mengajukan terlebih dahulu nama -nama barang yang akan dihapus dari seluruh OPD termasuk mobil yang dipakai mantan pejabat.

Sadikin menyebutkan, seluruh aset tersebut terlebih dahulu dihitung nilainya oleh tim penghitung pejabat berwenang dari PKPNL, barulah kemudian aset tersebut boleh dilelang. Ada dua jenis pelelangan, yakni pelelangan terbatas dan pelelangan Umum, untuk pelelangan Umum semua Aset yang ada di setiap OPD sedangkan lelang terbatas hanya terbatas pada kendaraan.

Diakuinya aset tersebut bernilai miliaran rupiah dan proses pelalangan ditender. “Siapa yang mengajukan sebagai peserta lelang kemudian membayarkannya ke pihak KPKNL sebagai yang berwenang dalam proses pelalangan kemudian diserahkan hasilnya ke bendahara penerima,” papar Sadikin Rabu.

Lalu siapakah yang mendapatkan tender pelalangan? Sadikin menyebutkan yang mendapat tender Pelelangan salah satu pengusaha di Labuhan Bajo, bernama Muh Sauki, Ia mengaku yang bersangkutanlah yang mendapatkan tender tersebut serta membeli barang lelang tahun 2018, termasuk di dalamnya kendaraan operasional yang digunakan oleh mantan Walikota Bima.

Menurut Sadikin, Proses penghapusan aset hingga pada proses pelalangan sudah dilakukan, sudah ditunjuk orang atau perusahaan sesuai prosedur, bukan seperti yang banyak di bicarakan orang dalam medsos. “Semua sudah sesuai proses,” Katanya.

BACA JUGA:  Ini Dia Enam Karya yang akan Wakili Kota Bima di Lomba TTG Provinsi NTB

Sementara itu, M Sauki yang dihubungi via Selulernya membenarkan soal lelang yang diperolehnya pada tahun 2018, namun soal mobil yang digunakan oleh mantan Walikota tidak disebutkan dalam surat serta dokumen lelang saat itu. “Seingat Saya, tidak ada dalam daftar maupun dokumen lelang soal mobil tersebut, hanya delapan Mobil, dan empat kendaraan roda dua, semua ada berita acaranya,” akunya.

Sauki mengaku membayar kewajiban barang lelang tahun 2018 ke rekening secara virtual melalui transfer bank ke KPKNL, sebesar Rp600 juta, barulah dengan bukti pembayaran itu mendapatkan kendaraan serta surat suratnya dari pihak Pemerintah Kota Bima.

Ia juga mengaku kaget ketika saat RDP dewan Kota Bima namanya disebut sebut, kebetulan saat itu ada teman yang menelpon dan menanyakan perihal lelang yang mengaitkan namanya. “Saya telah melakukan sesuai prosedur, dan membayar kewajiban ke rekening KPKNL, Kita siap membawa bukti dan dokumen hasil berita acara pembayaran ataupun lelang,” katanya.

Diakuinya, memang saat itu terjadi kesepakatan, agar kendaraan yang dilelang tidak diambil oleh orang lain, dibuatlah acara pelelangan atas nama satu orang, kemudian barang lelang itu dibayar sekaligus atas nama dirinya kemudian dijual kembali ke orang yang mendapatkan saat ini.(tim)