Kota Bima, Timurheadlinenews_
Pemerintah Kota Bima telah menerbitkan edaran penetapan jam kerja selama Bulan Ramadhan Tahun 2025 atau 1446 Hijriah. Edaran yang diterbitkan tersebut Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Disebutkan dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Walikota Feri Sofiyan, SH tersebut, untuk memenuhi efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 H, pemerintah perlu menetapkan Surat Edaran Wali Kota Bima tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1446 H bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bima, antara lain :
1. Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1446 H ditetapkan
sebagai berikut :
Bagi Perangkat Daerah/UPTD yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja :
Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00 Wita
Waktu Istrahat Pukul: 12.00 – 12.30 Wita
Hari Jum’at Pukul: 07.30 – 16.00 Wita
Waktu Istrahat Pukul: 11.00 – 13.00 Wita
Penetapan waktu jam kerja bagi ASN ini berlaku bagi seluruh ASN yang ada di lingkup Kota Bima
Sedangkan Bagi Perangkat Daerah/UPTD yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja:
Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 07.30 – 14.00 Wita
Waktu Istrahat Pukul: 12.00 – 12.30 Wita
Hari Jum’at Pukul: 07.30 – 11.00 Wita Waktu Istrahat ditiadakan
Sedangkan untuk Hari Sabtu Pukul: 07.30 – 12.30 Wita Waktu Istrahat ditiadakan.
Surat edaran tersebut telah dikirim ke masing kepala OPD lingkup Pemerintah Kota,
diharapkan Dalam penerapan Jam Kerja selama bulan Ramadhan 1446 H, diminta Kepala Perangkat Daerah dapat memastikan tercapainya kinerja dan menjaga kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada Perangkat Daerah/ UPTD masing-masing.(tim)