Kota Bima, Timurheadlinenews_
Kisruh pengembalian pejabat hasil seleksi JPT di lingkup Pemeirntah Kota Bima masih menjadi masalah yang Panjang, diduga persolan tersebut membuat pemkot tidak bisa melakukan mutasi dan Rotasi pejabat. Menurut informasi yang diperoleh media ini, Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Drs. H Lalu Gita Aryadi, M.Si, akhirnya menanggapi soal Pengembalian empat Pejabat Tinggi Pratama oleh Pj Walikota Bima Ir H. Mohammad Rum, MT,. sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Pj Gubernur mengeluarkan surat teguran terhadap Pj Walikota Bima karena dianggap telah melanggar Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam Mutasi pejabat.
Informasi yang diperoleh media ini, Gubernut NTB telah mengirimkan surat kepada Pj Walikota Bima terkait dengan tanggapan dan hasil evaluasi yang diperintahkan oleh Kemnadgri RI, dalam surat teguran tersebut dijelaskan, terbitnya surat Keputusan Pj Walikota bernomor 821.2/3291/BKPSDM/XI/2023 tentang pengembalian Jabatan Tinggi Pratama Jabatan Adminstrator dan Pengawas dalam Jabatan semula di lingkungan pemerintah Kota Bima telah ditemukan beberapa hal, yakni, berdasarkan informasi dan klarifikasi yang diterima, bahwa telah dilakukan pengembalian terhadap empat orang PPT hasil seleksi terbuka oleh Walikota Bima sesuai dengan kjeputusan Walikota Bima Nomor: 821.1/2976/BKPSDM/IX/2023 tentang pengangkatan PNS dari dan dalam jabatan Tinggi Pratama jabatan administrator, dan jabatan pengawas dalam lingkup Pemerintah Kota Bima dan surat KASN.
Pj Walikota tidak boleh melakukan Mutasi rotasi sebelum mendapatkan Persetujuan dari Mandagri hal itu merujuk pada pasa 132 A ayat 1, dan ayat (2) PP 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2005, tentang Pemilihan, Pengesahan, pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menyatakan pejabata Kepala Daerah dan Pelaksana tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi, ketentuan dimaksud sesui dengan ayat 1 dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Berikutnya, bahwa pengembalian pejabat sebagaimana Keputusan Pj Walikota Bima Nomor 821.2/3291/BKPSDM/XI/2023, tentang pemngembalian Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Adminstrator, dan pengawas dalam Jabatan Semula lingkup Pemerintah Kota Bima harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan serta beberapa persyaratan administrasi, surat pengantar PJ Gubernur, Pertimbangan Teknis BKN, dan rekomendasi KASN Dimana dalam hal ini Pj Walikota telah mengabaikan norma, standar prosedur dan kriteria pengembalian JPT ke jabatan semula.
Oleh karena itu pengembalian 4 PPT oleh Pj Walikota ke jabatan semua harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dari Menteri dalam Negeri serta melampirkan sejumlah dokumen sebagai syarat pengembalian jabatan.(Tim)