Kota Bima, Timurheadlinenews_
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI memberikan dana siap pakai senilai Rp. 350.000.000 kepada Pemerintah Kota Bima. Dana Siap Pakai (DSP) tersebut diserahkan oleh Kepala Subdirektorat Pemulihan Prasarana Vital, Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat BNPB RI, Asep Supriatna, SE, MM, selanjutnya diterima secara simbolis oleh Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE didampingi Kepala Pelaksana BPBD Kota Bima, Minggu 5 Maret 2023.
Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BNPB atas bantuan dana siap pakai untuk penanggulangan darurat bencana, khususnya bencana banjir di Kota Bima.
“Alhamdulillah, bantuan dana siap pakai ini sangat bermanfaat dan sangat dibutuhkan oleh warga terdampak banjir beberapa hari lalu,” ujarnya. Akibat banjir tersebut pemkot telah menetapkan status keadaan darurat bencana sampai tanggal 9 maret 2023, dan telah diusulkan melalui BNPB. “Hari ini kita terima senilai 350 juta,” ungkap H. Lutfi di Kediamannya, Minggu, 5 Maret 2023 melalui siaran pers Diskominfotik Kota Bima, Senin, 6 Maret 2023.
Ia menambahkan, dana siap pakai senilai Rp. 350 juta tersebut untuk kebutuhan penanganan darurat bencana banjir beberapa hari lalu, terdiri dari 100 juta untuk bantuan kebutuhan dasar, dan 250 juta untuk dukungan operasional kegiatan penanganan darurat bencana.
Kepala Subdirektorat Pemulihan Prasarana Vital, Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat BNPB RI, Asep Supriatna, SE, MM menjelaskan, sesuai arahan Bapak Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, S. Sos., MM, pihaknya melakukan pendampingan penanganan darurat bencana banjir di Kota Bima.
Hasil kaji cepat di lapangan, terdapat beberapa kelurahan di 4 kecamatan terdampak banjir. Sehingga Wali Kota Bima menetapkan status tanggap darurat bencana banjir sampai dengan tanggal 9 maret 2023.
Ia menambahkan, setelah status keadaan darurat bencana ditetapkan oleh kepala daerah, pihaknya menyarankan segera dibentuk pos komando untuk mengendalikan seluruh operasi penanganan darurat bencana banjir yang melibatkan seluruh sektor dalam penanggulangan bencana.
Sesuai amanat pasal 48 UU 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, penanganan darurat bencana dikendalikan oleh pos komando yaitu pelaksanaan kaji cepat, pencarian, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital yang rusak akibat bencana.
Dikatakannya, arahan Kepala BNPB melalui Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen Fajar Setyawan, S.I.P, Pemerintah Kota Bima diberikan bantuan Dana Siap Pakai senilai 250 juta untuk operasional kegiatan penanganan darurat bencana dan bantuan kebutuhan dasar senilai 100 juta.
Mengingat prakiraan BMKG tentang curah hujan masih tinggi sampai dengan pertengahan bulan maret di Kota Bima, maka pihaknya menghimbau agar Pemerintah dan masyarakat untuk tetap siaga menghadapi ancaman banjir yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
“BPBD Kota Bima diharapkan mampu meningkatkan kolaborasi dari seluruh pihak yang terkait dalam pelaksanaan darurat bencana banjir dan longsor yang terjadi di Kota Bima,” tutupnya.(tim)