Kota Bima, Timurheadlinenews_
DPRD Kota Bima menggelar pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan melalui rapat paripurna yang digelar Senin 13 Juni 2022 di ruang sidang utama sekretariat dewan setempat.
PAW Hj Anggriani, atau biasa disapa Umi Rini duta Partai Bulan Bintang (PBB) sesuai surat keputusan Gubernur NTB nomor 171.3-339 tahun 2022 tentang persesmian pemberhentian antar waktu pimpinan DPRD Kota Bima HJ. Anggriani,SE, dan digantikan H. Mustamin masa jabatan 2019-2022.
Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, S.Adm, menyatakan PAW digelar menindaklanjuti kebijakan partai politik yang telah bersepakat mengubah posisi anggotanya di DPRD Kota Bima, partai tersebut mendapat suara terbanyak ketiga dalam komposisi DPRD Kota Bima.
Sebelumnya, kata dia, PBB telah mengusulakan PAW anggotanya ke DPRD Kota Bima sejak 9 Maret 2022 lalu. “Berdasarkan usulan itu, Kami telah menindaklanjuti ke Gubernur melalui Walikota Bima, dan Gubernur telah menyetujui usulan parpol dengan surat keputusan,” ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (DPD PBB) Kota Bima, Drs. Syamsudin, menyatakan, pihaknya telah mengusulkan PAW berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak jauh sebelum ini melalui rapat internal partai, kemudian hasil kesepakatan tersebut telah disetujui oleh DPP dengan jabatan masing-masing 2,5 tahun menjadi pimpinan dewan Kota Bima. “Partai telah mengusulkan PAW berdasarkan kesepakatan internal,” bebernya.
Dua Duta PBB itu masing masing H. Mustamin adalah wakil dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 yang meliputi Kecamatan Rasanae Barat dan Mpunda, sedangkan H Anggriani, SE, duta PBB dari daerah Pemilihan 3 meliputi seluruh wilayah Kecamatan Asakota. (tim)