Kisah Nenek 90 Tahun Gugat Menantu di PN Bima

Headline, HukKrim19 Dilihat
banner 468x60

BIMA,Timurheadline,-Umur hanyalah angka bagi Elly Megawati. Pada usia 90 tahun, dia menjadi wanita tertua pertama yang mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Bima,Nusa Tenggara Barat. Pada sidang sore tadi, dia tercatat dalam rekor sebagai wanita tertua yang mengahadiri sidang sengketa dengan mantu atau istri dari anak kandung nya bernama Verawati Goutama.
Nenek ini tidak sendirian ke pengadilan negeri Bima. Dia ditemani anak tertuanya Tan Sudarmin,65 tahun.
Bagi Nenek Elly, persoalan hukum terhadap dirinya karena mempertahankan tanah dan bangunan rumah toko yang berada di jl Rs Kaharudin seluas 223m2 surat ukur 122/1976.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Alfian dengan Anggota Rifaid dan Sahei Manjayadi serta panitera Zulkarnain,dengan nomor perkara 26 ,dimuali pukul 14.30 dan berakhir pukul 16.30 Wita Rabu, 2Juli 2025, dipenuhi pengunjung.

banner 336x280

Raut muka hakim nampak berbeda ketika mendengar cerita tentang persoalan seorang nenek 90 tahun itu.

Mula-mula putra Sulung nenek Elly, Tan Sudarmin berkisah bahwa ia membaca di sebuah media online yang tak mendapat bantuan hukum.“Setelah saya tanya Memang begitulah adanya,” kata Tan Sudarmin, disela sela sidang,Rabu 2 Juli 2025.

Menurut Tan Sudarmin, ibunya yang bernamaElly tersebut masih cukup sehat. Ia misalnya, tak memakai kacamata. Fisik dan pendengarannya juga masih bagus.

“Beda dengan saya yang sudah mengenakan kacamata, tapi nenek Elly itu tidak,” kata sambil menunjukkan kacamata minusnya.

Nenek Elly, saat diwawancara nampak menutupi mulutnya dengan telapak tangan kanannya. Matanya berkaca-kaca. Ia kemudian menunduk di meja beberapa detik sebelum mengangkat kembali mukannya yang sembap.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Elly Megawati yang diketuai Gede Arya Surya Putra menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Siti Salehah (anak angkat Elly Megawati), Syarifuddin Ansari, dan Soni Wijaya.

BACA JUGA:  Dua Aplikasi ini masuk Nominasi Top 99 Penanganan Stunting, Begini Penjelasan Kadikes  

Ketiganya diminta memberikan kesaksian untuk menguatkan gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada para tergugat.

Gugatan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan dokumen wasiat serta pelepasan hak atas sejumlah aset milik Elly Megawati yang diduga dijual dan dialihkan tanpa sepengetahuan atau persetujuannya.

Elly Megawati, yang telah memasuki usia 90 tahun, hadir langsung dalam ruang sidang. Kehadirannya dinilai sebagai bentuk kesungguhan dalam memperjuangkan hak-haknya atas harta peninggalan yang disebut telah dialihkan secara tidak sah.

Majelis hakim dan kuasa hukum aktif melontarkan berbagai pertanyaan kritis, terutama kepada saksi Siti Salehah dan Syarifuddin Ansari yang diketahui sehari-harinya tinggal bersama penggugat. Mereka ditanyai mendalam terkait hubungan personal antara Elly Megawati dan almarhum Tan Sulaiman, serta dinamika rumah tangga antara Tan Sulaiman dengan Verawaty Goutama, salah satu tergugat dalam perkara ini.

Sementara itu, saksi Soni Wijaya lebih menyoroti dugaan keterlibatan lembaga keuangan dan pejabat publik dalam kasus ini. Ia menyebut adanya peran Notaris/PPAT atas nama Bq Haniyah, serta dugaan pengalihan aset dan pembengkakan kredit oleh Bank BNI, Bank Danamon, dan Bank Indonesia Perwakilan NTB tanpa persetujuan dari Elly Megawati sebagai pemilik sah.(02)

banner 336x280