PJ Walikota Jelaskan Hasil Prtemuannya dengan Deputi Penanganan Darurat BNPB

Kota Bima, Timurheadlinenews_

Ir. H. Mohammad Rum, MT, yang pernah menjabat ketua Satgas Penanganan Bencana Banjir Kota Bima 2016 ketika menjabat sebagai Kepala BPBD Provinsi NTB menjelaskan bahwa dalam pertemuan krusial tersebut terungkap beberapa informasi penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan alokasi anggaran kebencanaan dari BNPB RI. Dokumen yang perlu dipersiapkan oleh daerah untuk mendapatkan alokasi anggaran kebencanaan dari BNPB umumnya mencakup Rencana Kontinjensi Bencana (RKB) yaitu Dokumen strategis yang merinci skenario bencana yang mungkin terjadi di daerah dan langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk penanganan, mitigasi dan pemulihan.

Selanjutnya dokumen laporan evaluasi dampak bencana terkini berupa analisis dampak bencana terbaru beserta kerugian yang diakibatkannya. Dokumen ini membantu memahami kebutuhan anggaran yang spesifik.

Lebih jauh HM. Rum mengungkapkan bahwa dokumen profil risiko bencana daerah yang menyajikan informasi terkait potensi risiko bencana di daerah tersebut, melibatkan analisis kerentanan dan kapasitas juga sangat diperlukan untuk mendapatkan pemetaan awal dalam menangani potensi bencana.

Dan yang terakhir Pj. Wali Kota Bima menjelaskan bahwa menurut arahan dari Direktur Kedeputian Penanggulangan Darurat dan Direktur Kedeputian Logistik dan Peralatan BNPB, Pemerintah Kota Bima harus segera memiliki Dokumen Perencanaan Pembangunan Berbasis Risiko Bencana (RPBRB) guna menyelaraskan rencana pembangunan daerah dengan strategi pengurangan risiko bencana nasional.

Disamping itu, Pj. Wali Kota Bima, yang akrab disapa Abi Rum ini mengungkapkan bahwa dokumen pendukung teknis dan kelembagaan yang menjelaskan struktur organisasi, kemampuan teknis, dan kelembagaan yang mendukung pelaksanaan kegiatan kebencanaan juga merupakan hal yang patut dipersiapkan Pemerintah Kota Bima.

Diakhir keterangannya, H. Mohammad Rum menjelaskan bahwa satu lagi dokumen yg diperlukan adalah Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat Wali Kota sebagai dasar penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) dan yang lebih penting lagi adalah dokumem back-up administrasi penggunaan dana tersebut yang sekiranya pada tahun-tahun sebelumnya belum dilengkapi, agar segera dipenuhi.

BACA JUGA:  Lurah dan Warga Jatiwangi Rapat Persiapan Sambut Acara Festival Rimpu

“Dengan demikian Dana Siap Pakai kebencanaan dapat langsung digunakan untuk respons cepat dalam situasi darurat. Dana ini memungkinkan penyedia bantuan dan lembaga kemanusiaan untuk segera menyediakan bantuan pangan, perlindungan, perawatan medis, dan kebutuhan mendesak lainnya kepada korban bencana tanpa menunggu proses pengumpulan dana yang panjang”, tegas H. Mohammad Rum.

“Dengan menyusun dokumen-dokumen ini, diharapkan Kota Bima dapat memberikan gambaran komprehensif kepada BNPB tentang kondisi dan potensi kebencanaan, upaya yang telah dilakukan, dan alasan mengapa alokasi anggaran dan kolaborasi dari BNPB diperlukan untuk memperkuat kapasitas tanggap bencana daerah”, pungkas Ir. H. Mohammad Rum.(tim)