Bima, Timurheadlinenews_
Pemerintah Kabupaten Bima dan Pemerintah Kota Bima telah menyepakati penyerahan aset Pemkab Bima yang berada di Kota Bima dilakukan akhir Desember 2022 ini. Hal itu terungkap usai kedua belah pihak menggelar rapat koordinasi di Ruang rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bima Selasa, 27 Desember 2022.
Sebelumnya kedua belah pihak telah menyepakati penyerahan semua aset yang berjumlah 391 secara bertahap, kesepakatan itu difasilitasi KPK RI,
Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H. Mukhtar, MH, menyebutkan, sesuai Berita acara inventarisasi nomor 032/575/07.3/2020 dan nomor 900/943/BPKAD/XI/2020, tanggal 27 November Tahun 2020, terdapat sebanyak 391 Barang Milik Daerah (BMD) yang akan diserahkan kepada Pemkot Bima.
“Berdasarkan berita acara tersebut, Pemkab Bima secara bertahap telah menyerahkan barang milik daerah itu kepada pemkot bima,” ujarnya.
Sekda telah merinci penyerahan sejumlah aset itu, di antaranya Tahun 2020 diserahkan sebanyak 10 BMD, tahun 2021 sebanyak 20 BMD, dan tahap 1 pada tgl 30 Juni 2022 sebanyak 280 BMD, kemudian pada tahap 2 tanggal 27 Desember diserahkan sebanyak 41 BMD.
Selain menghasilkan kesepakatan penyerahan BMD, kedua belah pihak juga menyepakati penyerahan daftar Piutang sebesar Rp. 15.641.455.290 (Lima Belas Milyar Enam Ratus Empat Puluh Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Rupiah).
Piutang tersebut akan ditagih oleh Pemkot Bima kepada pihak ketiga dan menjadi Pendapatan Asli Daerah Kota Bima.
Di lain pihak, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Drs. H. M. Taufik HAK, mengakui upaya rekonsiliasi dan penyerahan aset Pemkab Bima yang berada di Kota Bima adalah kewajiban yang harus dipenuhi, janji penyerahan aset itu disaksikan ketua KPK RI di kantor lembaga itu di Jakarta. “Hari ini kita tunaikan kewajiban kita, janji kita didepan ketua KPK RI pada waktu itu,” ujarnya.
Ia menegaskan, sesuai janji di hadapan ketua KPK penyerahan aset paling lambat bulan Desember 2022. “Saya rasa cukup jelas, Bupati Bima sudah menyampaikan kepada saya, berdasarkan arahan dari KPK RI, bahwa batas akhirnya bulan desember,” ungkapnya.
Dengan demikian lanjut dia, pemkab Bima sudah membereskan penyerahannya hari jum’at tanggal 30 Desember 2022.
Taufik, mengaku sebentar lagi dirinya memasuki usia pensiun, oleh karena itu semua harus dibereskan. “Kita ingin nyaman, sesuai arahan dari KPK bulan ini harus clean and clear, sesuai dengan MoU yang disepakati bersama antara kedua belah pihak, baik itu Pemerintah Kabupaten Bima maupun Pemerintah Kota Bima,” katanya.
Rapat dihadiri oleh Sekda Kota Bima, Sekda Kabupaten Bima, Inspektorat Kabupaten Bima, Asisten III Setda Kota Bima, Kepala BPKAD Kota dan Kabupaten Bima, Kabag Pemerintahan Setda Kota Bima, Kabag Hukum Kota dan Kabupaten Bima, dan Kabid Asset BPKAD Kota dan Kabupaten Bima beserta jajaran.
- Hasil rapat koordinasi tindaklanjut penyerahan P3D antara jajaran sekda kedua pemerintah daerah tersebut akan dilanjutkan dengan penyerahan secara resmi oleh kedua kepala daerah, yakni Bupati Bima dan Walikota Bima sebelum tanggal 31 Desember 2022.(tim)