Bersyukur, Guru Honorer masa Kerja Tiga Tahun masuk PPPK tak Perlu Tes

Bali, Timurheadlinenews_

Kabar menyenangkan bagi guru honor yang memiliki masa kerja minimal tiga tahun, mereka  yang terdata di Dapodik tidak perlu mengikuti tes lagi di PPPK 2022. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah.

Dikutip dari jpnn.com, Rabu 1 Juni 2022 Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menyatakan, guru non-aparatur sipil negara (ASN) di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun tidak perlu dites kembali.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat 4 dan Pasal 32 Ayat 2 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022. Menurut Nunuk Suryani, seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II, yaitu honorer K2 dan guru honorer non K2 di sekolah negeri hanya dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Ia meminta guru honorer dapat memahami betul regulasi tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada guru honor.