Kota Bima, Timurheadlinenews_
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Buma memberlakukan pembagian tugas (shift) harian untuk melayani pengurusan ijin di kantor tersebut. Hal itu sesuai dengan keputusan walikota Bima untuk membatasi setiap kegiatan kantor maupun kemasyarakatan untuk meminilaisir penyebaran covid 19.
Kepala Dinas PMPTSP Kota Bima, Adisan,SE, menyatakan, Pihaknya melakukan pembagian tugas bagi pegawainya hanya sampai 50 persen setiap harinya, pemberlakuan itu akan terus hingga dicabutnya aturan PPKM. “Kita gantian setiap hari, hari ini lima puluh persen pegawai masuk, besoknya lagi gantian,” katanya dihubungi Senin (19/7).
Di bagian pelayanan, biasanya empat pegawai yang akan melayani, sejak pembagian diberlakukan pembatasan hanya dua pegawai, kendati demikian kata dia, tidak mempengaruhi secara signifikan kemudahan dalam mengurus ijin di kantor tersebut. “Kita akan tetap melayani maksimal dan tetap harus memberlakukan juga protokol kesehatan (prokes) baik bagi pegawai maupun masyarakat yang datang,” bebernya.
Ia mengakui pengurusan ijin di Dinas dipimpinnya berjalan normal setiap harinya seperti biasa, hanya saja ada pembatasan pegawai yang masuk kerja untuk menjaga terpaparnya covid. “Kita tetap himbau bagi masyarakat yang datang juga untuk jangan lupa mengenakan masker saat keluar rumah dan juga kantor saat mengurus ijin,” imbaunya.(bie)