Kota Bima, Timurheadlinenews_
Setelah terbentuknya Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Bima yang menangani tentang riset dan Inovasi, Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai tindak lanjut pembentukan badan baru tersebut sejak awal tahun 2023.
Surat edaran dengan nomor 15 Tahun 2023 itu menyebutkan, beberapa hal, di antaranya, dalam rangka meningkatkan Kinerja dan Kualitas Pelayanan Publik Pemerintah Kota Bima pada tahun 2023, diperintahkan kepada Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Bima agar segera merancang dan melaksanakan inovasi secara berkelanjutan minimal sebanyak 2 (dua) Inovasi.
Hal itu sebagai bagian dari pengembangan Inovasi daerah yang telah ada dan atau ide inovasi baru yang berbasis aplikasi teknologi informasi maupun tidak berbasis aplikasi teknologi informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Perangkat Daerah.
Dalam SE tersebut juga dijelaskan pengembangan dan pelaksanaan inovasi daerah, setiap Perangkat Daerah diwajibkan berkoordinasi, berkolaborasi dan bekerjasama antar Perangkat Daerah mau pun dengan stakeholder dan mitra lainnya.
Kemudian Dalam rangka pengembangan dan pelaksanaan inovasi daerah, seluruh Perangkat Daerah wajib berkoordinasi dan berkonsultasi kepada Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Selanjutnya BRIDA Kota Bima wajib memberikan bantuan dan menfasilitasi pendampingan kepada seluruh OPD untuk pengembangan Pelaksanaan Inovasi.
Kemudian setiap OPD wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan Surat Edaran tentang Penguatan Dan Percepatan Pelaksaaan Inovasi Daerah Kota Bima Tahun 2023 ini secara berkala paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Bima.(tim)